Kabar baik untuk Pembisnis Properti yang kian meningkat ,Monggo disimak .

BHTB
JAKARTA, KOMPAS.com - Rencana pemerintah menurunkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK-DIRE) menjadi maksimal 1 persen untuk sektor properti diyakini akan menjadi stimulan peningkatan transaksi jual beli.

"Yang pasti positiflah, pokoknya setiap penurunan pajak itu pasti merangsang orang untuk bertransaksi," ucap Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI) Panangian Simanungkalit kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2016).

(Baca: Pemerintah Tidak Akan Paksa Pemda Turunkan BPHTB)

Sebelumnya, pemerintah mengenakan BPHTB sebesar lima persen untuk setiap transaksi jual beli properti. Panangian menegaskan, penurunan BPHTB ini memang sudah seharusnya terjadi agar sektor properti di Indonesia bisa seperti di luar negeri.

"Ya idealnya di bawah lima persen dan pemerintah sekarang lagi gencar-gencarnya menarik pajak. Jadi itu persoalannya, dibandingkan di luar negeri, Indonesia termasuk mahal," tuturnya.

Panangian menyatakan, penurunan BPHTB menjadi maksimal 1 persen ini juga bisa diangggap sebagai bentuk keterlibatan pemerintah dalam mendorong sektor properti yang masih lemah saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkap rencana penurunan BPHTB tersebut usai rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait kebijakan penghapusan pajak berganda untuk KIK-DIRE, Rabu (2/3/2016).

"Kami ada target PPh final akan bergerak pada 0,5 persen, dan BPHTB untuk DIRE di angka kira-kira 1 persen. Totalnya jadi 1,5 persen," kata Darmin.

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (Pemda).

"Kami akan bicara mengenai kesediaan mereka atau tidak untuk mengurangi BPHTB khusus untuk DIRE," ucap Darmin.

Soal DKI Jakarta, Darmin mengatakan penurunan BPHTB tentu saja membutuhkan pembahasan terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Sebab, BPHTB yang berlaku saat ini di Jakarta diatur melalui Perda.

"Tapi kalau daerah tidak bersedia tidak apa. Boleh jadi tidak ada DIRE ditempatnya. Jadi kita tidak memaksakan silahkan ditimbang mau apa tidak. Dengan pajak sebesar itu kita akan kompetitif dibanding Singapura," pungkas Darmin.
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar

terima kasih atas komentar nya

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Rangkaian Mutiara

"Kaya Miskin adalah rotasi Hidup
yang tak mungkin di pungkiri
Agar Manusia Saling melengkapi dan Berbagi"...



"Memuji orang lain dengan benar,sebenernya tidak mengurangi gengsi apalagi menurunkan derajat dan harga diri ..Memuji orang lain artinya menghargai diri sendiri"...


"Orang yang kuat adalah mereka yang kuasa melawan Hawa Nafsu angkara murka dan Menahan diri ketika Marah"....


"Setiap ada awal pasti ada akhir dan setiap masalah pasti ada solusi jangan pernah menyerah,percaya diri dan bahagia menanti"...

“Satu-satunya cara melakukan sebuah pekerjaan yang luar biasa adalah dengan mencintai apa yang saat ini tengah Anda kerjakan.” - Steve Jobs.

Keinginan kita adalah sumber penderitaan yg slalu menuntut utk terpuaskan,Padahal Nafsu Keinginan tsb tdk bisa dipuaskan,kecuali kita memiliki rasa puas apa yg sudah dimiliki dan mensyukuri apa yg ada.

"Janganlah kamu mengira bahwa orang2 yang gugur di jalan Alloh itu MATI bahkan mereka itu HIDUP di sisi tuhannya dengan mendapat rezqi "


Hosting Unlimited Indonesia

Copyright © 2012. Imand Byroob "MHRK" - All Rights Reserved Power by Imand Byroob