5 TIPS MENJUAL RUMAH WARISAn
Memperoleh warisan berupa rumah merupakan aset berharga. Harga rumah yang mencapai ratusan juta hingga miliaran menjadi berkat tersendiri bagi penerima warisan. Meski sang penerima warisan jumlahnya lebih dari satu bahkan dua tetap saja masing-masing individu mendapat harta yang berharga.Rumah warisan ini sejatinya bisa juga dijual-belikan. Bagi Anda yang hendak menjual rumah warisan, ikuti dulu tips-tips yang berguna di bawah ini.
Surat keterangan waris
Bagi Anda yang sedang dalam rencana menjual rumah warisan persiapkan Surat keterangan Waris . Ini merupakan syarat mutlak dan wajib. Surat Keterangan Waris berisikan keterangan mengenai siapa saja yang termasuk dalam ahli waris. Menurut SK Depdagri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat 1C butir 4 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 3 Tahun 1997, pihak yang berwenang menjadi saksi pembuatan Surat Keterangan Waris adalah:
- Notaris, untuk penduduk Eropa dan warga negara Indonesia keturunan Tionghoa;
- Lurah yang menyaksikan serta membenarkan (mengesahkan) dan dikuatkan oleh camat setempat, untuk penduduk pribumi;
- Balai Harta Peninggalan (BHP), untuk warga negara Indonesia keturunan Timur Asing (India atau Arab).
Surat keterangan kematian
Calon pembeli yang hendak membeli rumah warisan Anda akan sangat kritis. Hal ini disebabkan rumah warisan kadang kala penuh sengketa. Sebagai penjual, Anda harus menyiapkan juga surat keterangan kematian. Hal ini bertujuan agar sang pembeli rumah mengetahui dengan pasti bahwa pemilik rumah warisan benar telah meninggal dan sudah diserahkan pada para ahli warisnya. Surat keterangan kematian yang resmi terdapat tanda tangan dan cap dari kantor dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
Pengumpulan ahli waris
Pada saat ada pembeli dan hendak melakukan transaksi jual beli maka seluruh ahli waris harus berkumpul. Tujuannya untuk mempermudah transaksi dengan melakukan penandatanganan Akta Jual Beli di kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah. Bila dalam proses penandatanganan ada ahli waris yang berhalangan hadir maka bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa darinya. Pemberian kuasa ini harus dilakukan di hadapan notaris.
Proses ini akan sangat berguna untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika transaksi jual beli telah selesai dilakukan. Misalnya, salah satu ahli waris tiba-tiba menuntut hak atas rumah tersebut. Padahal ahli waris lain sudah menjual rumah warisan kepada orang lain.
Ingkar janji
Meski proses transaksi sudah ditandai dengan perjanjian hitam di atas putih, dalam komunikasi antara pembeli dan penjual sering terucap perjanjian lisan. Perjanjian semacam ini tetap sah di mata hukum, dan pelanggarnya bisa diperkarakan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa suatu perjanjian sah apabila:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Jadi, perjanjian yang lisan pun berlaku di mata hukum. Dan bila terdapat pelanggaran atau pengingkaran janji maka yang melanggar akan dikenakan tuduhan menurut Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai kasus penggelapan. Maka sebagai penjual, Anda harus berhati-hati juga dalam berucap. Jangan terlalu banyak mengumbar janji yang sekiranya tidak mampu dipenuhi agar pembeli pun tak berharap lebih.
Jangan gunakan perantara
Sebaiknya bagi Anda yang mau menjual rumah warisan jangan gunakan jasa perantara. Mengapa demikian? Karena, proses transaksi jual beli rumah warisan harus dilakukan sendiri oleh penjual dan pembeli secara langsung. Maka dari itu tidak disarankan ada pihak ketiga saat proses transaksi jual beli terjadi, dalam hal ini perantara. Mengingat rumah warisan menyangkut kepentingan banyak pihak. Selain itu, untuk berjaga-jaga jika kelak terjadi masalah, Anda wajib mendokumentasikan setiap proses transaksi dengan foto atau video.
Yuk, kunjungi Komunitas UrbanIndo untuk tanya jawab seputar dunia properti.

